Organisasi Siswa Intra Sekolah

 

Dasar Hukum

  • Tap MPR No. IV/MPR/1978

tentang Strategi Pembinaan dan Pengembangan generasi muda, untuk menyiapkan kader penerus perjuangan dan pembangunan bangsa, yang memiliki :

Klik Info Penerimaan Siswa Baru

Keterampilan, Kepemimpinan, Kesegaran Jasmani, Daya Kreasi, Patriotisme, Idealisme, Kepribadian dan Budi Pekerti luhur

  • Kep.Mendikbud No. 323/U/1978

Pembinaan Generasi Muda diarahkan sejalan dengan cita-cita yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945


Pengertian secara Semantik

OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah

Organisasi : kelompok kerja sama antar siswa untuk mencapai tujuan bersama

Siswa        : peserta didik pada satuan pendidikan

Klik Info Penerimaan Siswa Baru

Intra           : berada di dalam dan diantara

Sekolah     : Satuan pendidikan tempat menyelenggarakan KBM


Foto Kegiatan OSIS

{gallery}profile/kegiatan-osis{/gallery}

 

 

Tugas Pengurus OSIS

  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan AD/ART OSIS serta GBPK yang disusun MPK;
  2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah;
  3. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
  4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pembina OSIS, MPK dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya;

5.       Selalu berkonsultasi dengan pembina.

Ketua

1.       memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;

2.       Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;

3.       menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan  dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;

4.       memimpin rapat;

5.       menetapkan kebijaksanaan dan mengambil  keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;

6.       setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat

7.       kepengurusan.

Wakil Ketua

1.       bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;

2.       memberikan saran kepada ketua dalam rangka

3.       mengambil keputusan;

4.       menggantikan ketua jika berhalangan;

5.       membentu ketua dalam melaksanakan tugasnya;

6.       bertanggung jawab kepada ketua;

Sekretaris

1.       memberi saran/masukan kepada ketua dalam  mengambil keputusan;

2.       mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;

3.       menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat  serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;

4.       menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;

5.       bersama ketua menandatangani setiap surat;

6.       bertanggung jawab atas tata tertib organisasi;

7.       bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada   wakil sekretaris.

Wakil Sekretaris

1.       aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;

2.       menggantikan sekretaris jika berhalangan;

Bendahara dan Wakil Bendahara

1.       bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan  pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;

2.       membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan   / pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban;

3.       bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan;

4.       menyampaikan laporan keuangan secara berkala.

 

Info Penulis
Joko supriyanto
Author: Joko supriyantoEmail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Artikel yang ditulis

Artikel terkait Lainnya

Artikel Lainnya

TENTANG KAMI

MA Negeri 2 Bantul atau MAN 2 Bantul (dahulu bernama MAN Sabdodadi Bantul) merupakan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau SMA (Sekolah Menengah Umum) berbasiskan ajaran agama Islam. Program unggunan Keterampilan Multimedia, Otomotif, APHP, Kriya Logam, Tata Busana. VISI Terwujudnya Madrasah yang Unggul Terampil Inovatif Agamis RamaBerwawasan Global dan Santun disingkat MUTIARA BANGSA. Sekolah ini berada di Jl. Parangtritis km 10,5 Bantul. Anda bisa menghubungi kami dengan telepon ke (0274) 367158

 

Peta Lokasi

Top