Organisasi Siswa Intra Sekolah
tentang Strategi Pembinaan dan Pengembangan generasi muda, untuk menyiapkan kader penerus perjuangan dan pembangunan bangsa, yang memiliki : Keterampilan, Kepemimpinan, Kesegaran Jasmani, Daya Kreasi, Patriotisme, Idealisme, Kepribadian dan Budi Pekerti luhur Pembinaan Generasi Muda diarahkan sejalan dengan cita-cita yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Pengertian secara Semantik OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah Organisasi : kelompok kerja sama antar siswa untuk mencapai tujuan bersama Siswa : peserta didik pada satuan pendidikan Intra : berada di dalam dan diantara Sekolah : Satuan pendidikan tempat menyelenggarakan KBM
Organisasi Siswa Intra Sekolah (disingkat OSIS) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah. Kebetulan sebagai WAKA Kesiswaan di MAN Sabdodadi adalah Bpk Sus Harimurti. S.Pd Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS. Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Dengan memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan Wiyatamandala. Berdasarkan surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal 1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah, maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut: Untuk mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler, dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap. Upaya untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap. Sumber : Wikipedia.org
Tugas Pengurus OSIS Ketua Wakil Ketua Sekretaris Wakil Sekretaris Bendahara dan Wakil Bendahara
Dasar Hukum
Tentang Osis
Latar belakang berdirinya OSIS
Wawasan Wiyatamandala
Tugas OSIS
Foto Kegiatan OSIS
{gallery}profile/kegiatan-osis{/gallery}
Tugas Pengurus OSIS
- Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan AD/ART OSIS serta GBPK yang disusun MPK;
- Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolah;
- Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pembina OSIS, MPK dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya;
5. Selalu berkonsultasi dengan pembina.
Ketua
1. memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
2. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
3. menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
4. memimpin rapat;
5. menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
6. setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat
7. kepengurusan.
Wakil Ketua
1. bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
2. memberikan saran kepada ketua dalam rangka
3. mengambil keputusan;
4. menggantikan ketua jika berhalangan;
5. membentu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
6. bertanggung jawab kepada ketua;
Sekretaris
1. memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
2. mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
3. menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
4. menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
5. bersama ketua menandatangani setiap surat;
6. bertanggung jawab atas tata tertib organisasi;
7. bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris.
Wakil Sekretaris
1. aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
2. menggantikan sekretaris jika berhalangan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
1. bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
2. membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan / pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban;
3. bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan;
4. menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
